Sukses

Repatriasi Tax Amnesty Terganjal Masalah Nilai Tukar

nilai tukar yang dipatok dalam tax amnesty ialah Rp 13.640 per dolar AS.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan segera menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat wajib pajak ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satu masalah yang bakal segera dicari titik penyelesaian adalah masalah nilai tukar bagi wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi.

Sri Mulyani bercerita, permasalahan nilai tukar ini baru muncul atau baru mengemuka pada pekan ini. Namun, dia bilang akan mencari solusi supaya wajib pajak tidak dirugikan ketika melakukan repatriasi dana dalam program tax amnesty.

"Terus terang saya baru dengar masalah ini pada minggu. Nanti saya lihat apa yang bisa jadi solusi.  Tujuannya tentu tidak ingin membuat WP itu dirugikan. Memang dalam mengelola keuangan negara saya tak bisa mengikuti kurs harian," kata dia seperti ditulis, Rabu (9/11/2016).

Di dalam tax amnesty terdapat acuan nilai tukar atau kurs. Kondisi saat ini, rupiah cenderung menguat sehingga wajib pajak yang ingin repatriasi akan menanggung selisih kurs.

"Dalam rapat minggu dapat feedback bahwa para peserta tax amnesty terutama yang repatriasi dengan kurs yang dipatok di Rp 13.600 per dolar Amerika Serikat (AS) dan sekarang menguat berarti harus melakukan top up atau yang tadi disebut kekurangan," jelas dia.

Sri Mulyani melanjutkan, dirinya akan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. "Kami di dalam keuangan negara, APBN, memang mendefinisikan kurs yang dijadikan reference dari sisi keuangan negara, apakah dalam menghitung penerimaan atau dalam membelanjakan. Mungkin ini dirasakan tidak cocok pada saat situasi ini. Kami akan bahas internal," jelas dia.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) Jahja Setiaatmadja menerangkan, nilai tukar yang dipatok dalam tax amnesty ialah Rp 13.640 per dolar AS. Namun, kondisi saat ini nilai tukar cenderung menguat ke Rp 13.000 per dolar AS.

Jahja melanjutkan, kondisi ini menjadi kendala masyarakat yang ingin menarik uang atau repatriasi ke Indonesia. Pasalnya, terdapat selisih antara nilai tukar yang telah dipatok dalam ketentuan tax amnesty dengan kondisi saat ini.

"Jadi kalau ikut Undang-Undang Tax Amnesty, kurs dolar sudah ditentukan Rp 13.640. Nah jadi pada saat ini kurs dolar berkisar Rp 13.000-an. Jadi ada selisih yang cukup material nah ini menjadi pertanyaan mereka yang ikut tax amnesty. Karena kalau membawa dollar to dollar asumsi tidak akan terkena pinalti toh dolar sama," jelas dia.

Dia mengatakan, masalah tersebut menjadi hal yang dilematis. Pasalnya, masyarakat yang ingin repatriasi berarti menanggung beban dari selisih itu.

"Tetapi dolar mau dirupiahkan, nah ini terjadi suatu dilematis bahwa dalam perhitungan Rp 13.640 di rekening khusus, yang dipertanggungjawabkan penggunaannya dan dikunci 3 tahun tidak boleh keluar. Tetapi kurs yang diperoleh perbankan adalah kurs pasar. Jadi ada selisih harus tanda petik nombok," tukas dia. (Amd/Gdn)