Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk memberantas praktik ilegal penyelundupan produk tekstil.
"Praktik penyelundupan tekstil, termasuk baju bekas dan impor borongan secara gelondongan berbagai produk pakaian sangat merugikan industri tekstil Indonesia. Estimasi kerugian dari praktik ini Rp 30 triliun," ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Baca Juga
Dia mengatakan, nantinya pemerintah akan selektif dan memperketat pengawasan kepada perusahaan yang mengimpor tekstil. Perusahaan atau importir tersebut harus memiliki izin resmi dengan jumlah kuota tertentu sehingga tidak membanjiri pasar dan akhirnya dapat merugikan bahkan mematikan industri tekstil nasional.
"Industri tekstil dalam negeri diharapkan tidak bersaing secara tidak sehat dengan barang-barang selundupan. Pasar dalam negeri harus meningkat, supaya pertumbuhan ekonomi terjaga, konsumsi masyarakat meningkat," dia menjelaskan.
Dalam memberantas praktik penyelundupan tekstil, Sri Mulyani mengakui, pemerintah mendapat dukungan dari aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, TNI. Pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk importir yang melakukan praktik ilegal ini.
"Penegakan hukum akan makin konsisten. Tapi tindakan ini butuh dukungan dari Kabareskrim. Kabareskrim mengusulkan ada shock terapi dan saya setujui itu. Kami juga akan koordinasi dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian apa ada yang perlu diperbaiki kebijakan supaya Bea Cukai bekerja dengan lebih jelas," Sri Mulyani menuturkan.(Fik/Nrm)
Advertisement