Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah situs e-Commerce terkait penjualan telepon pintar (smartphone) selundupan alias black market (BM). Surat tersebut meminta agar para perusahaan e-Commerce tidak lagi menjual smartphone BM kepada masyarakat.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, surat teguran ini dikeluarkan lantaran Kementerian Perdagangan banyak menemukan penjualan produk smartphone BM di sejumlah situs e-Commerce. Surat ini bukan dalam bentuk edaran, melainkan teguran langsung kepada e-Commerce yang terkait.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak ada surat edaran, kalau (surat) teguran ada," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Enggartiasto mengungkapkan, sebenarnya tanpa dikeluarkan surat teguran tersebut, pihak manapun termasuk e-Commerce tidak boleh memperdagangkan barang-barang ilegal. Namun dengan adanya surat teguran ini diharapkan menjadi pembelajaran kepada e-Commerce agar lebih berhati-hati dalam memasang produk yang ditawarkan kepada masyarakat.
"Kalau BM, tanpa adanya surat juga kan dilarang. Ini suatu yang tidak boleh kita lakukan," kata dia.
Enggartiasto menyatakan, ‎e-Commerce yang telah diberikan teguran antara lain Tokopedia dan Lazada. Sementara untuk nilai transaksi dari produk-produk BM ini, dia menyatakan belum tahu karena hal tersebut tidak laporkan oleh pihak e-Commerce.
"Yang ketemu baru Tokopedia saja, kemudian Lazada. Ada beberapa e-Commerce yang melakukan itu sudah ditegur. Untuk nilainya tanya mereka (‎e-Commerce)," tandas dia.