Sukses

Ini 6 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2017

Pengumuman UMP 2017 seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.

Liputan6.com, Jakarta Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017. Besaran UMP pada tiap provinsi berbeda-beda sesuai dengan angka kenaikan pada provinsi tersebut.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)‎ Suhariyanto sebelumnya menyatakan formula kenaikan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah sangat baik. Dengan ada formula ini, maka ada kepastian bagi semua pihak akan besaran kenaikan upah minimum tersebut.

Dia menuturkan, dalam formula tersebut kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan oleh BPS. Dengan demikian, kenaikan UMP akan mendorong daya beli masyarakat sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya.

Dari data yang diterima Liputan6.com, Sabtu (12/11/2016), angka UMP tertinggi yang ditetapkan mencapai Rp 3.355.750. Sedangkan UMP terendah sebesar Rp 1.337.645‎. Lantas provinsi mana saya yang menetapkan upah minimum paling tinggi di tahun depan?

Berikut 6 provinsi yang ‎dengan besaran UMP tertinggi:

1. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 3.100.000

2. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000

3. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesarRp 2.598.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp‎ 2.341.500

5. ‎Aceh dan Sulawesi Selatan. Kedua provinsi ini sama-sama menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000. Sebelumnya, besaran UMP 2016 Aceh sebesar Rp 2.118.500, sedangkan Sulawesi Selatan sebesar Rp 2.250.000