Sukses

Simak Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan Upah Terendah pada 2017

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Besaran upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing provinsi pun berbeda-beda.

Dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP, jika dibandingkan UMP tahun ini, ada provinsi yang menaikkan upah minimum di 2017 sebesar Rp Rp 381.500. Namun ada juga yang menaikan UMP-nya hanya sebesar Rp 99.945.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Lalu provinsi mana saja yang mengalami kenaikan UMP‎ 2017 terendah? Liputan6.com telah merangkum 5 provinsi yang kenaikan upah paling rendah seperti ditulis pada Minggu (13/11/2016).

Berikut ini daftarnya:

1. Yogyakarta, dengan kenaikan ‎Rp 99.945
Provinsi ini, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, atau naik 8,07 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700‎.

2. Jawa Tengah, dengan kenaikan Rp ‎102.000
Provinsi ini menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000‎, naik 8,06 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000

3. ‎Jawa Barat, dengan kenaikan Rp 108.269
Provinsi ini menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624‎, naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.

4. Jawa Timur, dengan kenaikan Rp 114.510
Provinsi ini menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.388.000‎, naik 8,99 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490

5. Bengkulu, dengan kenaikan Rp 125.000
Provinsi ini menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.730.000‎, naik 7,78 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000.

(Dny/Gdn)