Sukses

Dewan Sawit Minta DPR Segera Bahas RUU Perkelapasawitan

Produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) nasional pada tahun lalu sudah mencapai 30 juta ton.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung rencana pembuatan UU Perkelapasawitan yang diinisiasi DPR. Bahkan DMSI meminta supaya DPR segera membahas RUU Perkelapasawitan ini sehingga bisa secepatnya diundangkan.

Ketua Umum DMSI Derom Bangun mengatakan persoalan yang melingkupi industri sawit saat ini sangat komplek. Ditambah produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) nasional pada tahun lalu sudah mencapai 30 juta ton.

“Di industri ini juga banyak melibatkan banyak petani dan pengusaha. Industri ini juga mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Oleh karena itu kami merasa RUU ini sangat penting agar masalah yang komplek dan cukup luas ini dapat ditangani secara lebih baik,” kata dia di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Dengan keberadaan UU Perkelapasawitan, kata dia, diharapkan semua kepentingan dapat diperhatikan. “Tidak hanya kepentingan pengusaha, tapi juga petani, industri hilirnya, pemasarannya, tata niaganya, pengelolaan kebunnya,” kata jelas Derom.

Tidak kalah pentingnya, lanjut Derom, penelitian di bidang kelapa sawit juga harus diperhatikan. Sebab industri sawit harus mendapat dukungan yang baik dari penelitian.

“Apalagi saat ini banyak ancaman dari kompetitor minyak nabati lain, maka perlu adanya pembenahan supaya hal-hal negatif bisa diatasi secara bersama-sama,” dia menambahbahkan.

Soal standarisasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), menurut Derom, juga harus ada penguata. Karena di pasar internasional, CPO asal Indonesia masih sering dipersoalkan karena dianggap kurang sustain.

DMSI merupakan lembaga yang menaungi beberapa asosiasi di industri kelapa sawit. Di antaranya yaitu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), dan Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (Maksi).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR DPR Firman Subagyo mengatakan bahwa RUU Perkelapasawitan saat ini sudah pada pembentukan Panja Harmonisasi. “Itu nanti dibahas tahapan-tahapannya. Sampai kepada inisiatif dewan,” kata Firman, kemarin.

Firman menegaskan bahwa RUU ini tidak berpihak kepada kepentingan kelompok manapun. Regulasi ini, dibuat untuk kepentingan nasional. Supaya semuanya mendapatkan kepastian hukum, baik pelaku usaha besar maupun petani yang selama ini terkriminalisasi adanya gerakan-gerakan LSM yang selalu mendiskreditkan sawit sebagai perusak hutan.

“Ini harus kita luruskan, yang melanggar kita tindak. Itu harus ada aturan hukumnya. Bagi mereka yang benar, harus kita lindungi,” kata Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR ini.

Menurutnya, banyak juga para pelaku usaha besar yang bukan investor asing. Selain itu juga ada kebun kelapa sawit yang dimiliki BUMN yang semuanya itu perlu mendapatkan perlindungan dari negara. Jadi, keberadaan RUU Perkelapasawitan ini tidak hanya melindungi pengusaha besar saja, namun juga kebun milik petani. Karena saat ini dari total sekitar 11 juta ha kebun sawit, sekitar 43 persen merupakan milik petani.

“Itu kan harus mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai menjadi korban karena adanya izin yang diberikan kepada pelaku usaha besar. Ini keseimbangan yang harus kita jaga dalam RUU ini. Sehingga hulu-hilirnya itu nanti betul-betul diatur sehingga ujungnya itu nanti pada kepentingan nasional,” katanya. (Nrm/Ndw)

Video Terkini