Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Rini M Soemarno menunjuk Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjadi Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Penunjukan ini efektif setelah Senin siang (14/11/2016), usai diserahkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Hambra kepada Arcandra Tahar di Kementerian BUMN.
Dalam SK tersebut disebutkan Arcandra menggantikan Edwin Hidayat Abdullah yang saat ini juga menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN.
Baca Juga
Meski Arcandra Tahar ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina, Edwin masih menduduki struktur komisaris Pertamina. Hanya saja kali ini menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris.
‎Sebelumnya, Rini menunjuk Edwin sebagai Wakil Komisaris pada Maret 2016 melalui Surat Penyampaian Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor S-64/S.MBU/03/2016 tertanggal 29 Maret 2016 tentang pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Â
Sesuai dengan Anggaran Dasar PTÂ Pertamina (Persero) pasal 14 ayat 8 kewenangan pengangkatan/pemberhentian Dewan Komisaris merupakan kewenangan Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero). (Yas/Ahm)
Advertisement