Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno Selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perum Perhutani memberhentikan dengan hormat Mustoha Iskandar sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani. Penyerahan keputusan tersebut dilakukan di lantai 6 Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat pada Senin, 14 November kemarin.
Dalam surat keputusan tersebut, Menteri Rini memberikan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikiran Mustoha Iskandar selama memangku jabatan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Untuk diketahui, Mustoha menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani sejak 24 Agustus 2016. Sebelumnya, Mustoha menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perhutani.
Dalam salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-255/MBU/11/2016 tanggal 14 November 2016 tersebut, Menteri BUMN mengangkat Bambang Hendroyono untuk menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani sekaligus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani sampai dengan diangkatnya Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani yang definitif.
Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut diserahkan Oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Wahyu Kuncoro, dan turut hadir Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M. Mauna serta seluruh Direktur Perum Perhutani.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas dibentuk oleh pemilik saham untuk memberikan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Direksi. Dewan Pengawas membentuk Komite-Komite dengan tugas tanggungjawab yang jelas untuk diacu.