Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan peraturan tentang investasi swasta melistriki wilayah terpencil, tanpa menggunakan jaringan listrik yang dibangun PT PLN (Persero).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, saat ini ada 2.500 desa yang belum menikmati listrik. Dari angka tersebut 2.376 berada di Papua. Sedangkan Presiden Joko Widodo ingin ‎seluruh desa sudah bisa menikmati listrik pada 2019.
‎"Ini tantangan besar. Ini banyak yang tidak tahu lebih 2.500 desa yang tidak ada listriknya. Ini jadi Presiden ingin tidak ada desa yang tidak dialiri listrik pada 2019," kata Jonan, saat menghadiri DBS Asian Confrence 2016, di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Jonan mengakui target yang diberikan Presiden tersebut sangat besar meski demikian harus diwujudkan. Namun kondisi saat ini, wilayah tersebut belum terjangkau oleh PT PLN (Persero). Oleh karena itu diserahkan ke pihak swasta untuk mewujudkannya, sehingga dalam waktu dekat akan diterbitkan peraturan untuk melistriki wilayah pedesaan terpencil.
Baca Juga
"Ini untuk wilayah-wilayah yang belum bisa dijangkau PLN. Kalau PLN belum sempat, ya ditawarkan ke swasta," ujar Jonan.
Jonan melanjutkan, pihak swasta yang ingin berinvestasi melistriki ‎wilayah pedesaan, diusahakan menggunakan potensi sumber energi baru terbarukan yang berada di masing-masing wilayah.
"Nanti pembangkitnya bisa pakai hydro, air, angin, bayu, atau surya, itu bisa. Ini investasinya tidak besar kira-kira kalau average 0,1 MW itu US$ 200 juta," ujar Jonan.
Jonan mengungkapkan, listrik yang dihasilkan dari pembangkit tersebut langsung disalurkan ke masyarakat tanpa melewati jaringan kelistrikan PLN. Lantaran di wilayah terpencil belum tentu ada jaringan PLN.
"Jadi di wilayah timur dan provinsi-provinsi kepulauan itu tidak ada sambungan kabel tidak ada. Jadi bangun kabel sendiri, transisi tegangan rendah," ‎tutur dia.
‎Jonan menuturkan, untuk menarik minat swasta berinvestasi membangun pembangkit di wilayah terpencil akan ada tarif listrik khusus. Untuk detilnya tarif tersebut akan tercantum dalam peraturan.
"Kalau untuk tarif khusus boleh. Pasti dengan persetujuan pemerintah. ‎Ini untuk wilayah-wilayah yang belum bisa dijangkau PLN," tutur Jonan.
Advertisement