Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengusulkan tiga industri prioritas akan mendapatkan penurunan harga gas maksimum jadi US$ 6 per MMBTU per 1 Januari 2017. Upaya mendukungnya, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur harga tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan usai Rapat Koordinasi Harga Gas mengatakan, pemerintah akan segera memfinalisasi kebijakan penurunan harga gas bagi industri prioritas di Tanah Air.
"Minggu depan di finalisasi," tegas Jonan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Dia mengaku, ada tiga industri yang diusulkan mendapatkan penurunan harga, yakni industri petrokimia, industri pupuk, dan industri baja.
Industri prioritas ini akan memperoleh diskon harga menjadi US$ 6 per MMBTU sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016.
Advertisement
Baca Juga
"Industri petrokimia, pupuk, dan baja yang dibahas dulu dapat penurunan harga. Maksimum harganya US$ 6 per MMBTU," terang dia.
Menurut Jonan, penurunan harga gas pada tiga industri ini mulai berlaku per 1 Januari 2017. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam PMK yang diharapkan keluar pada pekan depan.
"Penurunan harga gas berlaku per 1 Januari 2017. Nanti pakai Peraturan Menteri, minggu depan keluar," ucap Mantan Menteri Perhubungan ini.(Fik/Nrm)