Sukses

Pencabutan Subsidi Listrik Tak Berdampak Besar pada Kesejahteraan

Komponen yang sangat berpengaruh pada tingkat kemiskinan adalah kenaikan harga beras.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan, pencabutan subsidi listrik kepada 18,9 juta pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak akan berdampak pada pengurangan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel mengatakan, listrik hanya komponen kecil dari pengeluaran rumah tangga. Jika dilihat dari Indeks konsumsi komoditas yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, listrik hanya menempati posisi 2,96‎ persen dari total konsumsi masyarakat perkotaan dan 1,54 persen untuk masyarakat pedesaan.

"Jika dilihat data, komponen listrik porsinya hanya 2,96 persen untuk di kota dan di desa 1,54 persen.  Oleh karena itu ini cukup memberikan kenyamanan untuk mengurangi subsidi," kata Ruddy di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, ‎Jumat (18/11/2016).

Dengan adanya data tersebut menunjukkan pencabutan subsidi listrik yang akan dilakukan secara bertahap selama tiga kali mulai Januari 2017 dampaknya hanya kecil. Oleh karena itu, kesejahteraan masyarakat yang termasuk golongan rumah tangga mampu masih tetap terjaga.

"Tidak memberikan dampak signifikan pada kesejahteraan. Fakta tidak terlalu berdampak. Kalau di masyarakat miskin saja hanya sedikit apa lagi yang di kota," ucapnya.

Komponen yang sangat berpengaruh pada tingkat kemiskinan adalah kenaikan harga beras. Alasannya, sebagian besar pengeluaran masyarakat untuk membeli beras.

Dalam data BPS, porsi dari pendapatan rumah tangga untuk membeli beras mencapai 21,55 persen untuk di kota dan di desa 29,54 persen. Komponen kedua adalah rokok dengan porsi 9,08 persen di kota dan 7,96 persen di desa.

"Jadi cukup terlihat yang paling besar menentukan garis kemiskinan adalah beras dan rokok," tutup Ruddy.

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan pencabutan subsidi listrik bagi golongan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai Januari 2017.

Direktur Jenderal Ketenaga Listirkan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.

Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

‎Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana, pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

(Pew/Gdn)