Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pencabutan subsidi listrik yang tidak merata akan menciptakan kecemburuan sosial. Oleh karena itu, pencabutan subsidi listrik perlu dilakukan merata.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, pemerintah menggunakan mekanisme rumit untuk mencabut subsidi. Hal itu karena hanya sebagian masyarakat yang subsidinya dicabut. Dari 23 juta pelanggan pengguna daya 900 Volt Amper, hanya 18,9 juta yang subsidinya dicabut dan 4,1 juta masih disubsidi.
"Cuma pemerintah menggunakan mekanisme rumit agak rumit," kata Tulus, di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Tulus menuturkan, seharusnya pencabutan subsidi dilakukan serempak pada seluruh golongan pelanggan yaitu 900 VA dan 450 VA. Jika menggunakan mekanisme saat ini, pencabutan subsidi diterapkan akan menimbulkan kecemburuan sosial.
Baca Juga
"Mengapa pemerintah tidak menaikkan saja secara gradual, terhadap semua pelanggan baik golongan 450 baik 900 VA. Karena kalau menggunakan mekanisme seperti yang akan dilakukan di awal tahun, nanti itu risikonya ada konsumen yang mendapatkan ada yang tidak," papar Tulus.
Tulus melanjutkan, Pemerintah harus memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat yang tidak terima subsidi listriknya dicabut, padahal berhak mendapatkan subsidi. Hal tersebut kemungkinan besar terjadi karena kesalahan pendataan.
"Karena itu harus diperkuat dengan mekanisme pengaduan yang notabene dia masih miskin tapi dicabut subsidinya, nanti mekanisme pengaduan seperti apa, jangan sampai memiskinkan orang miskin karena salah pendataan," tutur Tulus.
Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengatakan, sejak PLN melakukan survei tentang masyarakat yang berhak menerima subsidi, gejolak sudah mulai terlihat. Ini datang dari mereka yang tidak akan menerima subsidi listrik kembali.
"Ketika survei saja petugas kami ditanyakan kenapa kami tidak dicatat?," kata Benny, pekan lalu.
Benny menengarai, saat masyarakat mulai merasakan kenaikan tarif akibat pencabutan subsidi listrik mulai 1 Januari 2017, bakal ada masyarakat yang tidak terima. Namun, hal tersebut telah diantisipasi pemerintah dengan menyiapkan mekanisme pengaduan.
"Nanti 1 Januari saat merasakan tarif naik, kami menyiapkan mekanisme pengaduan," tutur dia.
Benny menuturkan, mekanisme pengaduan tersebut disediakan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Sedangkan PLN akan membantu terkait penyediaan aplikasi untuk menampung aksi protes masyarakat yang tidak terima pencabutan subsidi listrik.
"Ini dari Kementerian ESDM, kami bantu menyiapkan aplikasinya. Kami punya aplikasi sehingga masyarakat yang mengeluh, menyampaikan protes, kenapa saya tidak dapat subsidi, ingin mengajukan dapat subsidi,‎" tutur Benny.
Bagi masyarakat yang merasa masih berhak menerima subsidi, bisa melapor ke Kelurahan setempat, dengan ‎mengisi formulir identitas yang sudah tersedia. Data tersebut akan diproses di kecamatan untuk dilaporkan ke posko pengaduan yang ada di Jakarta.
Setelah posko pengaduan tersebut mendapat laporan, data tersebut akan dikaji Kementerian Sosial guna menentukan kelayakan pemberian subsidi.
Selanjutnya jika ada pernyataan layak maka akan dilaporkan kembali ke Kementerian ESDM. Instansi tersebut memerintahkan PLN untuk memberikan subsidi listrik kepada rumah tangga tersebut.
"Data tersebut dikirim ke kecamatan, kalau ada internet langsung dikirim ke posko Jakarta, kalau tidak ada internet dibawa ke kabupaten baru di kirim ke Posko, nanti di olah Kementerian Sosial, kemudian dilaporkan Ke Kementerian ESDM, kalau ESDM ya nanti PLN berikan subsidinya," tutur dia. (Pew/Ahm)
Advertisement