Sukses

Tak Lunasi Utang Pajak, Pengusaha Bahan Bangunan Disandera DJP

Penyanderaan diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajak.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap‎ Wajib Pajak berinisial BL. Wajib Pajak ini menunggak pajak lebih dari Rp 800 juta.

Dari keterangan resmi DJP yang diterima BL tercatat sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Dia menunggak pajak sebesar Rp 854.484.916.

"Penanggung pajak yang disandera saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Pematang Siantar‎," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, seperti ditulis, Selasa (22/11/2016).

Dijelaskannya, BL (50) adalah pemilik toko bahan bangunan dan ditengarai memiliki sejumlah usaha lain yaitu, rumah kontrakan, perkebunan jeruk, kedai makan atau minum, dan sebuah stasiun radio yang semuanya berlokasi di Kota Tarutung.

"BL tidak pernah melaporkan pajak atas seluruh kegiatan usahanya dengan laporan pajak terakhir adalah untuk tahun pajak 2010 dengan status nihil," tegasnya.

Sebelum dilakukan penyanderaan, pihak KPP Pratama Balige telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Wajib pajak juga sudah ditawari untuk mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

"Tapi BL tetap tidak bersikap kooperatif sehingga terpaksa dilakukan tindakan penyanderaan ini. Penyanderaan dilakukan setelah mendapat ijin tertulis dari Menteri Keuangan," terangnya.

Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajak. DJP mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Apabila Wajib Pajak mengikuti tax amnesty, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan. (Fik/Gdn)