Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan kebijakan pemerintah pusat mengenai program bahan bakar minyak (BBM) satu harga merupakan kebijakan yang harus dijalankan oleh semua daerah. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi beban daerah yang selama ini terbebani harga BBM tinggi.
"Daerah harus ikut kebijakan pusat dengan satu harga, yang tadinya di Papua bisa lima kali lipat itu menguntungkan masyarakat. Saya kira daerah merespons positif," kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Dia menuturkan, daerah tidak menanggung biaya distribusi BBM satu harga ini. Dia mengatakan distribusi BBM satu harga akan ditanggung oleh PT Pertamina (Persero). "Pertamina, standarnya sama," ujar dia.
Dia menegaskan BBM satu harga ialah penerapan harga BBM yang sama untuk semua wilayah. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan harga di satu wilayah dengan wilayah lain. "Saya kira pengertian harga sama, semua harus sama. Kalau Rp 1 rupiah semua Rp 1," kata dia.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Pertamina tidak akan rugi cukup besar dengan program BBM satu harga. Untuk mewujudkan program tersebut, Pertamina mengeluarkan dana Rp 800 miliar per tahun. Dana tersebut untuk menutupi biaya distribusi BBM ke wilayah terluar.
‎"Dengan dana itu Pertamina tidak akan rugi. Mungkin cost yang keluar untuk meng-cover itu Rp 800 miliar dalam satu tahun," kata Jonan.
Jonan menuturkan besaran uang yang dikeluarkan untuk menutupi biaya distribusi tersebut memiliki porsi yang sangat kecil jika dibandingkan dengan laba Pertamina. Dalam hitungan Jonan, nilai angka tersebut hanya 2 persen dari laba Pertamina sebelum pajak. "Ini kalau size Pertamina tidak signifikan, ini 2 persen dari laba sebelum pajak," ucap Jonan.
Jonan mengungkapkan BBM satu harga di seluruh Indonesia merupakan komitmen besar Presiden Jokowi. BBM Satu Harga hanya berlaku pada Premium dan Solar bersubsidi saja‎, yang akan diterapkan mulai 1 Januari.
"Ini BBM satu harga. Ini komitmen besar Bapak Presiden untuk memberlakukan satu harga di seluruh Indonesia. Peraturan teknis sudah diterbitkan. Ini hanya untuk Premium 88 dan Solar. Jadi di luar itu tetap," tutur Jonan. (Amd/Ahm)
  Â
Advertisement