Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah skema bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang menggarap blok minyak dan gas bumi (migas) baru dengan mekanisme gross split.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, perubahan skema bagi hasil tersebut untuk menghindari beban negara atas pengembalian biaya operasi hulu migas yang dapat dikembalikan‎ (cost recovery).
"Memang ke depan begini. Kita akan coba berusaha untuk KKKS ke depan adalah gross split jadi sudah tidak ribut lagi terkait cost recovery," kata Jonan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Jonan menuturkan, dengan diubahnya skema bagi hasil tersebut maka cost recovery tidak dianggarkan lagi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga segala pengeluaran KKKS tidak diganti negara lagi.
Baca Juga
"Jadi kalau sudah gross split APBN tidak terbebani. Terserah aja mereka mau kerja naik sepeda atau becak. Mau naik apa yang penting beres pas hitungan gross split-nya," ujar Jonan.
Jonan melanjutkan, sedangkan yang‎ sudah berkontrak dengan Pemerintah akan dilakukan peninjauan ulang, terkait standar pembagian hasilnya.
"Yang sudah ada bagaimana mesti ada satu standar kita lagi bikin satu refresi, diskresi tidak mampu satu orang ke orang lain jatuhnya beda," tutur Jonan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, gros split yang dimaksud adalah pembagian hasil produksi migas ‎dengan porsi 50 persen untuk negara dan 50 persen untuk kontraktor, tetapi biaya operasinya langsung ditanggung kontraktor tidak lagi diganti negara.
"Mirip sama yang non konv‎ensional. Jadi hasilnya berapa, split-nya berapa, tidak ada cost recovery lagi," tutur Wiratmaja.
Advertisement