Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, uang tebusan terendah Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang dibayarkan pemegang saham di perusahaan sekuritas, hanya mencapai Rp 50 Ribu.
Sementara bayaran uang tebusan tertinggi dari pemegang saham perusahaan sekuritas sebesar Rp 37,75 miliar. Adapun total uang tebusan yang dibayarkan pemegang saham perusahaan sekuritas sebesar Rp 170,91 miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Pemegang saham ada Rp 50 ribu. Itu harga dua aqua," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Sementara, lanjut Sri Mulyani, komisaris perusahaan sekuritas yang membayar uang tebusan terendah sebesar Rp 1 juta. Kemudian tertinggi Rp 77,3 miliar. Adapun total uang tebusan dari komisaris yang berada di perusahaan sekuritas sebesar Rp 406,6 miliar.
"Komisaris ada tebusan Rp 1 juta its ok, barangkali dia full comply barang kali lupa kalau Rp 1 juta berarti yang lupa deklarasi Rp 200 juta. Lupa ada tas yang saya beli di Paris. Rp 200 juta deh kayaknya," sindir Sri.
Sementara, untuk posisi direksi uang tebusan paling rendah yang dibayarkan sebesar Rp 915 ribu dan paling tinggi Rp 12,75 miliar. Secara total, uang tebusan yang dibayarkan direksi Rp 65,90 miliar.
Sri menuturkan, jumlah direksi, komisaris, dan pemegang saham pada perusahaan sekuritas mencapai 495 wajib pajak. Di mana, sebagian besarnya berada di Pulau Jawa.
"Coba lihat pengurusnya direksi, komisaris pemegang saham 495 WP. 492 WP di Pulau Jawa baru 284 yang ikut tax amnesty," tandas dia.(Amd/Nrm)
Â