Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak berpotensi mengganggu investasi di Indonesia.
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, salah satu sebab yaitu keberadaan usulan dalam revisi tersebut terkait ancaman hukuman berupa denda hingga Rp 2 triliun atau pidana paling lama 2 tahun.
"Ini membuat trauma pelaku usaha dan demotivated orang untuk melakukan investasi," ujar dia di Kantor DPP Apindo, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Haryadi, investasi merupakan sebuah tindakan volunteer yang bertujuan untuk menggerakkan roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Namun dengan usulan ini diterapkan tidak ada investasi yang mau masuk ke Indonesia. "Jika investasi tersebut berujung pada denda yang sangat tinggi dan penjara, tentu investor akan berpikir ulang untuk melakukan investasi," tegas dia.
Selain itu, lanjut Haryadi, dalam usulan revisi UU Persaingan Usaha ini juga menyatakan jika pelaku usaha sebagai terlapor akan melakukan banding terhadap sebuah putusan, maka terlebih dulu harus menyetor denda sebesar 10 persen. Hal ini dinilai menyulitkan ketika akhirnya pelaku usaha dinyatakan tidak bersalah.
"Bagaimana menarik kembali uang yang sudah terlanjur masuk ke kas negara? Dan besaran 10 persen dari denda berdasarkan omset usaha ini bisa menyebabkan gagal operasi pada sebuah usaha. Seharusnya, denda dibayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," tandas dia.(Dny/Nrm)