Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatannya terhadap rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu hal yang dipermasalahkan yaitu adanya kenaikan denda bagi pelaku usaha yang dinyatakan bersalah.
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menyatakan, dalam rancangan amandemen UU tersebut, denda hukuman akan dinaikkan dari sebelumnya Rp 25 miliar menjadi 30 persen dari omzet pelaku usaha.
Hal ini dinilai berpotensi menganggu iklim usaha dan investasi sehingga berdampak kontraproduktif terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga
Dia menuturkan, putaran omzet yang tinggi tidak otomatis menghasilkan keuntungan yang tinggi bagi pelaku usaha.‎ Pengenaan denda yang berdasarkan omzet bisa membuat pelaku usaha gulung tikar.
"Dari segi sanksi yang dijatuhkan, diusulkan sebesar 30 persen dari omzet, itu paling besar. Apakah lembaga ini mau mengawasi atau menghentikan kegiatan usaha?," ujar dia di Kantor DPP Apindo, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Haryadi menyatakan, seharusnya denda tersebut dihitung berdasarkan ilegal profit atau keuntungan yang diperoleh pelaku usaha dari ‎perilaku tidak sehat atau praktik monopoli. Untuk memberikan efek jera, denda bisa dikenakan beberapa kali. "Jadi apa dasar penentuan sanksi itu? Apa sudah melalui pemikiran yang matang?," ujar dia.
Advertisement