Sukses

Menteri ESDM Terbitkan Aturan BBM Satu Harga, Begini Isinya

Kebijakan BBM satu harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada Oktober lalu merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan untuk mempercepat pemberlakuan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di seluruh Indonesia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kebijakan BBM satu harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober lalu merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pertumbuhan ekonomi.

Kementerian ESDM pun bergerak cepat untuk mendukung kebijakan ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

"Tujuan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah percepatan pemberlakuan Harga Jual Eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia di Kementerian ESDM, Rabu (23/11/2016).

Menurut Jonan, jenis BBM yang diatur untuk program tersebut adalah minyak solar 48 (Gas Oil) dan minyak tanah serta BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin (Gasoline) RON 88. "Harga dasar dan harga jual eceran ditetapkan oleh Menteri ESDM,” jelas Jonan.

Kemudian pada lokasi tertentu yang belum terdapat lembaga penyalur jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, maka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM ini.

Selain itu, badan usaha penerima penugasan juga memberikan insentif berupa keuntungan lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tertentu. "Selain itu, badan usaha wajib menunjuk penyalur baru dan penyalur tidak dibebani biaya distribusi jika beium ada di lokasi tersebut,” tutup  Jonan. (Pew/Nrm)