Sukses

Bank Indonesia Dorong Pemda Terbitkan Obligasi

Dengan melihat kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang terjaga saat ini, bunga obligasi bisa lebih kompetitif dibanding perbankan.

Liputan6.com, Surabaya - Bank Indonesia (BI) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan instrumen obligasi dalam pendanaan proyek-proyek strategis di daerahnya.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengungkapkan dalam kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang terjaga saat ini bunga obligasi bisa lebih kompetitif dibanding perbankan.

"Ini akan memperdalam pasar keuangan kita, dan yang pasti saat ini obligasi yang kita berikan itu untuk jangka waktu tahun tertentu bisa 8-9 persen, tapi kalau di perbankan untuk jangka waktu sama saya rasa sulit untuk bisa di bawah 10 persen," kata Mirza di Surabaya, Jumat (25/11/2016).

Mirza mengakui, saat ini memang sudah ada beberapa BUMD yang mencari pendanaan dengan cara penerbitan obligasi di beberapa perbankan di Indonesia. Namun untuk pemerintah daerah, belum ada satupun yang melakukannya secara langsung.

Sebenarnya, dia mengaku, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah mencoba mengajukan penerbitan obligasi tersebut sejak 2 tahun. Namun akibat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, rencana tersebut masih tertunda.

Memang, sesuai Undang-Undang (UU), pemerintah daerah diizinkan untuk memperoleh pendanaan melalui pasar obligasi. Namun jumlahnya dibatasi hanya 0,3 persen dari anggaran APBD. Meski begitu jika jumlah itu dimaksimalkan dinilai akan memperdalam pasar keuangan lebih signifikan.

Kendati, Mirza juga menekankan kepada pemda yang ingin menerbitkan obligasi untuk berani mengedepankan prinsip transparansi anggaran.

"Kalau sudah obligasi, harus siap transparan, karena pembeli obligasi itu masyarakat. Pasti nanti ditanya, bagaimana ke depan potensi pendapatan daerah, bagaimana 2 tahun ke depan, potensi DAU, dan lain sebagainya. Karena pemda sebagai issuer, masyarakat jadi pembeli, jadi mereka memastikan untuk terus dibayar," jelas Mirza. (Yas/nrm)