Sukses

Sri Mulyani Kaji Pajak UKM Beromzet Rp 4,8 Miliar Turun Jadi 0,5%

Kementerian Keuangan akan memperbaiki dan mempermudah peraturan untuk UKM.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Hal ini merespons instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai pertemuan dengan pelaku UKM, beberapa waktu lalu.

"Posisi kami sedang mengkaji penurunan tarif PPh UKM karena kami tugasnya menerima instruksi Presiden dan melakukannya dengan berbagai macam persiapan, apakah dari sisi peraturan pelaksanaan," ujar Sri Mulyani di Hotel Aston Sentul Bogor, Minggu (27/11/2016).

Dia menerangkan, Kementerian Keuangan akan memperbaiki dan mempermudah peraturan untuk UKM, termasuk cara berkomunikasi dan berinteraksi dengan pelaku usaha UKM supaya menimbulkan kepercayaan.

"Kami ingin UKM berinteraksi dengan Ditjen Pajak tidak khawatir, susah, tapi simpel, cepat, dan ada kepercayaan dari mereka. Ini PR kami, apakah dari sisi tarif pajak, prosedur, melayani masyarakat supaya makin yakin, dan kami bisa menarik pajak secara efisien tanpa menimbulkan ketakutan," tegas Sri Mulyani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Puspayoga mengatakan, pajak untuk UMKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2014. Para pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar membayar pajak 1 persen.

"Nah tadi masukan teman-teman jangan 1 persen itu memberatkan. Kalau bisa 0,5 persen atau 0,25," ungkap Puspayoga.

Mendengar permintaan itu, Presiden langsung menghubungi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membicarakan hal ini. Jokowi pun meminta aturan lama diubah sesuai dengan permintaan pengusaha.

"Minggu depan mudah-mudahan bisa peraturan itu diubah sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM, karena itu memberatkan UKM," jelas dia.(Fik/Nrm)