Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan kekurangan setoran bea dan cukai akan membengkak menjadi Rp 2,05 triliun dalam APBN-P 2016. Kekurangan setoran khususnya dari penerimaan bea masuk.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan penyebabnya antara lain karena devisa impor yang turun signifikan hingga 15,8 persen di 2016.
"Devisa impor turun 15,8 persen di 2016 dibanding 2015, dan 2015 dibanding 2014 turun 22 persen. Ini berdampak ke penerimaan bea masuk, sehingga semester I ini diperkirakan shortfall Rp 1 triliun akan melebar jadi Rp 2,05 triliun," jelas Heru di Hotel Aston Sentul Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/11/2016).
Adapun DJBC mencatat realisasi penerimaan pos bea dan cukai hingga 30 September 2016 sebesar Rp 103,7 triliun. Capaian tersebut sebesar 56,38 persen dari target‎ Rp 183,9 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Advertisement
Baca Juga
Dari da‎ta DJBC Kemenkeu, total penerimaan bea cukai sepanjang Januari sampai dengan akhir September ini Rp 103,7 triliun lebih rendah dari realisasi periode sama tahun lalu sebesar Rp 114,5 triliun.
Jika dirinci lebih detail, setoran bea cukai hingga bulan kesembilan ini dikontribusi dari penerimaan bea masuk sebesar Rp 22,9 triliun dari target Rp 33,‎4 triliun di APBN-P.
Kemudian dari setoran bea keluar yang masuk Rp 2,2 triliun dari target Rp 2,5 triliun sampai dengan akhir tahun. Sementara dari pos cukai menyumbang Rp 78,6 triliun dari target Rp 148,1 triliun.
Dari penerimaan cukai sebesar Rp 78,6 triliun, paling besar berasal dari setoran cukai hasil tembakau atau rokok dengan capaian Rp 75 triliun dari target keseluruhan Rp 141,7 triliun, dari cukai ethil alkohol Rp 123,9 miliar dari target Rp 151,5 miliar.
Disusul penerimaan dari cukai Minuman ‎Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 3,4 triliun dari target Rp 5,2 triliun dan pendapatan cukai lainnya yang ditargetkan Rp 1 triliun, sementara realisasinya Rp 65,6 miliar sampai dengan 30 September 2016.
Sedangkan jika penerimaan bea cukai dijumlah dengan perpajakan, maka totalnya Rp 222,5 triliun. Dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor Rp 87,66 triliun, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor Rp 3,4 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor Rp 27,7 triliun.
Untuk realisasi penerimaan bea cukai per 1-14 Oktober 2016, total sebesar Rp 6,1 triliun atau lebih tinggi dari capaian periode sama tahun lalu sebesar Rp 4,9 triliun.
Rinciannya penerimaan bea cukai di periode tersebut, berasal dari bea masuk Rp 1,1 triliun, bea keluar Rp 58,1 miliar, dan dari cukai dengan realisasi setoran Rp 4,9 triliun.
Setoran cukai dari hasil tembakau Rp 4,6 triliun, cukai ethil alkohol Rp 7,1 miliar, cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) Rp 326,4 miliar, serta pendapatan cukai lainnya Rp 1,6 miliar. (Fik/Nrm)