Sukses

Dibekukan OJK, Pandawa Group Janji Kembalikan Uang Investor

Pandawa Mandiri Group akan mengembalikan seluruh dana investor yang sebelumnya mencapai Rp 500 miliar dari 1.000 investor.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat dengan bunga 10 persen per bulan oleh Pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 Undang-undang (UU) Perbankan. Atas keputusan ini, Salman berjanji akan mengembalikan dana investor seluruhnya paling lambat 1 Februari 2017.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group, Andi Syamsul Bahri saat Konferensi Pers di Kantor OJK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Dalam pertemuan Salman dan OJK serta Satgas Waspada Investasi, Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016 dan menyetop pemberian bunga dana investor 10 persen per bulan.

"Kami berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017," tegas Andi.

Janji ini dituliskan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani langsung Salman Nuryanto yang dibubuhi materai. Andi mengaku, jumlah anggota KSP Pandawa Mandiri Group tercatat 1.000 orang mulai dari pedagang kaki lima sampai masyarakat kelas atas.

"Iuran pokoknya dulu Rp 1 juta-Rp 2 juta, tapi sekarang Rp 100 ribu iuran pokok dan simpanan wajib. Penyaluran pinjaman Rp 1 juta-Rp 2 juta, tidak boleh lebih dari Rp 5 juta. Dana kelolaannya Rp 1 miliar," terang Andi.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Invetasi, Tongam L Tobing menambahkan, Salman atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group akan mengembalikan seluruh dana investor yang sebelumnya mencapai Rp 500 miliar dari 1.000 investor.

"Tapi menurut Pak Nuryanto itu sudah ada yang dikembalikan, sehingga total outstanding sekarang tinggal Rp 500 juta dana yang belum dikembalikan dengan 100 investor. Ini akan dikembalikan paling lambat 1 Februari 2017," tegas Tongam.

OJK dan Satgas Waspada Investasi, diakuinya, akan terus memantau hasil keputusan rapat ini, termasuk pengembalian dana investor yang dititip ke Salman karena mereka hanya mengklaim telah mengembalikan sebagian besar dana tersebut tanpa memberikan bukti.

"Tidak ada bukti sih, makanya kami akan pantau. Kami mengharapkan masyarakat di Depok agat tidak menyimpan dana ke Pak Salman atau Pandawa Group karena tidak punya izin dari OJK, termasuk investasi di KSP Pandawa Mandiri Group karena tidak sesuai ketentuan perkoperasian dan melanggar UU Perbankan," harap Tongam. (Fik/gdn)