Sukses

Ini Alasan Kenaikan Upah di NTT Paling Rendah

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 1.525.000.

Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 1.525.000. Angka ini hanya naik 7,02 persen dibandingkan UMP 2016 yang besar Rp 1.425.000.

Kepala Sub Direktorat Standardisasi dan Fasilitas Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Tirtus mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi ini berada di bawah formula UMP 2017 yang sebesar 8,25 persen. Formula tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia, gubernur NTT menyatakan sulit untuk menaikkan UMP sebesar 8,25 persen. Hal ini karena produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut masih rendah sehingga sulit untuk menaikkan upah minimum sesuai ketentuan formula.

"NTT itu mohon maaf, dia (gubernur) ngaku produktivitas buruh dan ekonomi lambat, tidak mungkin nambah 8,25 persen. Gubernur tahu, tidak mungkin naik lebih dari itu, dipaksa kayak apa, jatuh itu," ujar dia di ‎Kantor Kemnaker, Jakarta Senin (28/11/2016).

Dinar menyatakan, dengan kondisi tersebut, sulit untuk memaksakan NTT untuk mengikuti ketentuan formula yang ditetapkan pemerintah.

"Kami menghitung formula dari inflasi dan PDB tapi NTT terlalu rendah. Didorong untuk terlalu tinggi nggak bisa, ditahan, dengan begini NTT juga belum bisa didorong," kata dia.

Selain itu, NTT juga belum memiliki sektor industri unggulan yang ‎mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut. ‎Oleh sebab itu, kenaikan upah di provinsi tersebut belum bisa setinggi provinsi lainnya.

"Perusahaan umum saja, nggak ada unggulan. Bayar (buruh) tetap di atas upah minimum, bayar tapi kalau dinaikkan lagi upahnya naik tinggi, perusahaan nggak akan mampu bayar," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Terkini