Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat pengawasan produksi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Cara yang dilakukan kementerian adalah dengan menempatkan alat pengukur produksi yang keluar dari sumur (flow meter).
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, selama selam ini di setiap sumur migas belum terdapat alat yang mengukur produksi migas. Hal tersebut membuat pengawasan produksi migas di Tanah Air sulit dilakukan.Â
Advertisement
Baca Juga
Oleh karena itu, Kementerian ESDM akan emwajibkan adanya alat pengukur produksi migas di setiap sumur yang berporduksi. Dengan langkah tersebut pemerintah bisa memastikan secara tepat produksi migas di Indonesia.
"Jadi akan ada kewajiban buat seluruh fasilitas produksi minyak untuk ada alat ukur kapasitas produksi. Saat ini hanya pada lifting saja alat itu, jadi saat dimasukan di kapal. Ke depan alat tersebut ada pada fasilitas produksi," kata ‎Wiratmaja, di Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Kewajiban pemasangan alat tersebut bertujuan agar adanya pemantauan produksi migas secara pasti di setiap waktu. "Tujuannya untuk apa, tujuannya pengawasan keluarnya minyak bumi, perlu dilakukan monitoring. Ini real time di sana berapa datanya masuk ke SKK Migas, kemudian ke ESDM," papar Wiratmaja.
Untuk mewajibkan alat tersebut Kementerian ESDM akan menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri ESDM. Pengadaan alat pengukur ini akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dipasang dan diawasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
‎"Siapa yang memasang ini properti negara, ini SKK Migas yang ditugaskan menghandel‎, pemasangan ditugaskan SKK Migas dan dioperasikan SKK Migas," tutup Wiratmaja. (Pew/Gdn)