Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena dianggap menerapkan upah murah pada buruh. Buruh meminta kenaikan yang lebih tinggi karena upah saat ini tertinggal dibanding negara tetangga di ASEAN.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, upah rata-rata per bulan di Indonesia hanya US$ 174. Angka ini berada di bawah Vietnam US$ 181 per bulan, Malaysia US$ 506 per bulan, Filipina US$ 206 per bulan dan Thailand US$ 357 per bulan.
Advertisement
Baca Juga
"PP 78 itulah yang menenggalamkan kita dengan Vietnam. Itulah mengapa Jusuf Kalla dalam sidang APEC Peru meminta menyamakan upah Vietnam dengan Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Dia mengatakan, upah rata-rata di Indonesia hanya berada di atas Laos US$ 121 per bulan dan Kamboja US$ 119 per bulan. "Yang Saya sebut upah rata-rata dilansir buku ILO yang namanya Tren Ketenagakerjaan di Indonesia tahun 2014-2015 tidak terlalu jauh," kata dia.
Di Jakarta, lanjut Said upah pada tahun 2017 sekitar Rp 3,3 juta per bulan juga dianggap masih rendah. Padahal tahun ini, upah di Manila Filipina Rp 4,2 juta per bulan, Kuala Lumpur Malaysia sebesar Rp 3,9 juta per bulan. Sementara Bangkok Thailand Rp 3,9 juta per bulan sampai Rp 4,1 juta per bulan.
Dia meminta, kenaikan upah buruh sebesar 15 sampai 20 persen di tahun depan. Bukan dengan formula PP 78 dengan besaran 8,25 persen. "Kita naikan upah minimum 15-20 persen bukan 8,25 sesuai PP 78 yang sudah diumumkan Menteri Tenaga Kerja," tukas dia. (Amd/Gdn)