Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah membutuhkan program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk meningkatkan basis pajak dan rasio kepatuhan pajak di Indonesia.
Dengan begitu, pemerintah mampu mengumpulkan pajak seoptimal mungkin untuk membiayai kebutuhan belanja negara tanpa perlu menambah utang.
"Kalau kita tidak ingin utang, kita harus kumpulkan pajak yang banyak. Kapasitas Indonesia memungut pajak sangat besar karena rasio kepatuhan pajak masih rendah, makanya kita butuh tax amnesty," ujar dia saat memberi Kuliah Umum di Universitas Padjajaran, Bandung, Selasa (29/11/2016).
Rasio pajak di Indonesia, Sri Mulyani mengakui hanya 13 persen. Jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar tercatat lebih dari 22 juta WP, sementara yang wajib menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 20 juta WP dan yang betul-betul melaporkan SPT 12 juta WP.
"Yang bayar pajak masih kecil, tapi kita butuh uang banyak untuk pembangunan sangat besar. Tax amnesty adalah suatu cara untuk memulai lembaran baru," kata Sri Mulyani.
Saat ini, dia menyebut, dari jumlah WP terdaftar, baru sekitar 461 ribu WP ikut tax amnesty. Nilai pernyataan harta dari deklarasi maupun repatriasi mencapai Rp 3.940 triliun dengan uang tebusan Rp 94,8 triliun.
"Tax amnesty kita dibilang cukup sukses, tapi faktanya dibanding jumlah WP terdaftar baru 461 ribu yang ikut tax amnesty. Ke depan kalau WP bayar pajak dengan benar, yang tadinya penerimaan pajak Rp 1.300 triliun bisa meningkat jadi Rp 2.000 triliun sesuai kebutuhan belanja, jadi tidak perlu utang," jelas Sri Mulyani. (Fik/Ahm)