Liputan6.com, Bandung - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pemberian remunerasi bagi pegawai yang bekerja di bawah otoritasnya, terutama Direktorat Jenderal pajak akan menangkal tindakan korupsi.
Akan tetapi, kata Sri Mulyani, remunerasi itu harusnya diimbangi dengan kinerja yang baik sesuai aturan yang berlaku.
Sri Mulyani menyebutkan, sementara untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat pegawai Direktorat Jenderal Pajak diserahkan kepada mekanisme hukum yang ada.
"Saya hanya akan mengikuti yang ditemukan oleh KPK dan yang sudah saya sampaikan di KPK, memberikan akses sebesar-besarnya dan juga menggunakan semua pintu untuk memperbaiki Direktorat Jenderal Pajak," ujar Sri Mulyani di Grha Sanusi, Universitas Pajajaran, Dipati Ukur, Bandung, Selasa (29/11/2016).
Baca Juga
Dia menjelaskan, dengan ada kasus dugaan korupsi tersebut diharapkan akan memacu pegawai lainnya yang benar-benar bekerja secara bersih dan transparan serta membuat jera pegawai yang bertindak menyimpang.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang berpangkat eselon III.