Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan sebanyak 32 kabupaten/kota telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masing-masing dinas tenaga kerja di daerah.
‎Upah minimum yang ditetapkan oleh 32 kabupaten/kota tersebut berkisar antara ‎Rp 1.337.650 hingga yang tertinggi sebesar Rp 3.605.272. Untuk UMK yang tertinggi bahkan melebihi upah minimum provinsi/UMP 2017 DKI Jakarta yang sebesar Rp 3.355.750.
"Untuk provinsi, yang tertinggi dari segi angka memang DKI Jakarta, sebesar Rp 3.355.750," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang Jakarta, seperti ditulis Rabu (30/11/2016).
Baca Juga
Haiyani menyatakan, penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut dinyatajan untuk kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November setiap tahunnya.
"Sesuai dengan PP 78/2015, Gubernur wajib menetapkan UMP yang ditetapkan secara serentak setiap 1 November. Sedangkan untuk kabupaten/kota selambat-lambatnya 21 November," kata dia.
Berikut lima kabupaten/kota yang menetapkan upah minimum 2017 tertinggi:
1. Kabupaten Karawang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.605.272
2. Kota Bekasi menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.601.650
‎3. Kabupaten Bekasi, menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.530.438
‎4. Kota Depok menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.297.489
5. Kota Bogor menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 3.272.143
Advertisement