Sukses

Ditjen Pajak: Jangan Pikir Kami Tak Tahu Harta Wajib Pajak

Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk meminta data kepada para instansi atau lembaga.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku memiliki data harta seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia.

WP ini yang akan dikejar untuk segera ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) mengingat peserta baru mencapai lebih dari 400 ribu WP hingga Oktober 2016.

"Kita punya data harta yang dimiliki WP. Ini jangan sampai lewat untuk kita imbau ikut tax amnesty, kita panggil dan surati," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Hestu Yoga mencontohkan, pihaknya yang memiliki data jumlah kapal milik pengusaha perikanan. Tercatat, ada sekitar 9.500 kapal yang dipunya Warga Negara Indonesia (WNI) dan perusahaan nasional.

"Kita sudah cek datanya, 9.500 kapal itu belum masuk di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Yang sudah dilaporkan di program tax amnesty di periode I baru sekitar 3.500 ‎kapal, sisanya belum. Ini yang kita surati, dipanggil, imbau ikut tax amnesty mumpung tarif tebusan masih rendah," terang Hestu Yoga.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk meminta data kepada para instansi atau lembaga.

"Semua data kita punya, seperti harta di properti, kapal, pertambangan, kepemilikan mobil. Yang belum punya cuma data perbankan," dia menjelaskan.

Dia mengaku, paling banyak Ditjen Pajak mempunyai data harta kepemilikan properti. Unit Eselon I Kemenkeu ini mendapatkan data tersebut dari pengembang yang menjual properti. Tidak diminta pun, data pengalihan hak atas properti masuk ‎ke sistem Ditjen Pajak.

"Siapa yang punya apartemen, berapa harganya, siapa yang beli apartemen. Jangan pikir kami tidak tahu, makanya ikut tax amnesty. Kalau tidak diikutkan tax amnesty, kita kejar," jelasnya.

Tiga tahun setelah program tax amnesty selesai, tambah Hestu Yoga, bila Ditjen Pajak mendapati ada harta yang belum dilaporkan di SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai harta tambahan dan akan dikenakan tarif PPh normal.

"Tarif PPh normal kan bisa sampai 25 persen, ditambah sanksi bunga 2 persen per bulan," ucap Hestu Yoga.(Fik/Nrm)

Video Terkini