Sukses

Sri Mulyani Kaji Dampak Pembekuan Keanggotaan RI di OPEC

Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengkaji dampak langkah pembekuan sementara keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Keputusan ini diambil Indonesia saat menghadiri sidang OPEC ke-71 di Wina Austria pada Rabu (30/11/2016).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pembekuan keanggotaan akan berdampak pada perekonomian.

"Kalau sisi ekonomi keseluruhan tentu akan berbeda. Apakah sisi refinery yang kita membutuhkan raw material, baik dalam maupun luar negeri. Kita akan membuat exercise untuk melihat dampak baik sisi APBN, penerimaan, maupun subsidi dalam hal ini solar masih subsidi. Kalau sisi listrik karena sebagian menggunakan diesel kemudian ekonomi secara keseluruhan," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (1/12/2016).

Namun, dia menambahkan, pembekuan keanggotaan ini tidak akan berpengaruh pada produksi minyak dalam negeri. Volume produksi minyak dalam negeri dipastikan akan tetap terjaga.

"Kalau pembekuan dalam artian Menteri ESDM itu berarti kita akan memiliki komitmen memproduksi jumlah minyak sesuai asumsi APBN kita 815 ribu barel per hari. Tentu tidak akan mempengaruhi paling tidak dari volume produksi," ujar dia.

Saat ini, Sri Mulyani mengaku terus memantau jumlah pemotongan pasokan minyak."Yang perlu ktia simak kalau OPEC dengan melakukan pemotongan cukup kredibel akan menyebabkan harga minyak meningkat dan tentu  kenaikan harga minyak akan memberikan dampak positif dari sisi penerimaan negara," jelas dia.

Namun, Sri mengaku belum mengetahui sampai kapan pembekuan keanggotaan tersebut. Sebab keputusan itu dilakukan secara mendadak.

"Saya belum berkomunikasi dengan Menteri ESDM, seperti diketahui keputusan OPEC kan last minute," tandas dia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menghadiri sidang OPEC sebelumnya menjelaskan, langkah pembekuan diambil menyusul keputusan sidang untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari, di luar kondensat.

Sidang juga meminta Indonesia untuk memotong sekitar 5 persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari.

Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016.

Pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC. Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan, dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.(Fik/Nrm)