Sukses

Mulai 4 Desember, Kantor Pajak Buka Setiap Hari

Jam operasional kantor pajak untuk pelayanan tax amnesty pada Sabtu pukul 08.00-14.00 dan Minggu dari pukul 08.00 sampai 12.00.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan siap membuka seluruh kantor pajak di seluruh Indonesia untuk melayani pendaftaran program pengampunan pajak (tax amnesty) periode II yang diperkirakan membludak pada Desember ini. Jam operasional pun ditambah dari Senin-Minggu mulai 4 Desember 2016.

"Kami akan mulai di hari Minggu ini (4/12) dibuka semua kantor pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami layani tax amnesty di hari minggu sampai akhir bulan nanti, karena kan kemarin cuma Sabtu saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (2/11/2016).

Jam operasional kantor pajak untuk pelayanan tax amnesty Senin-Jumat pukul 08.00-16.00, Sabtu pukul 08.00-14.00, dan di hari Minggu dari pukul 08.00 sampai 12.00.

Kesiapan lainnya, kata dia, Ditjen Pajak akan menambah jumlah petugas pajak dengan melihat ketersediaan sumber daya manusia di masing-masing kantor. Juga menambah loket-loket pelayanan tax amnesty di kantor pajak, termasuk di kantor pusat.

"Kami pun siap kalau nanti dalam kondisi kahar atau darurat yang nantinya ditetapkan. Kami akan maksimalkan upaya yang sama seperti di akhir periode I lalu," jelas Hestu Yoga.

Menurutnya, saat ini keikutsertaan WP dalam tax amnesty secara nasional mulai bertambah menjadi 4.000 Wajib Pajak (WP) per hari. Di awal-awal periode II, peserta yang ikut program ini baru sekitar 2.000 WP.

"Uang tebusan tax amnesty sampai dengan minggu kemarin paling cuma Rp 30 miliar-Rp 35 miliar, tapi sekarang sudah Rp 50 miliar-Rp 60 miliar per hari. Jadi inilah karakter WP, mendaftar di akhir-akhir," terangnya.

Hestu Yoga berharap, WP dapat memanfaatkan momentum tax amnesty di periode II yang akan berakhir pada 31 Desember ini. Tarif tebusan 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sedangkan deklarasi luar negeri dikenakan tarif tebusan 5 persen.

"Ayo manfaatkan dengan benar. Jadi tidak usah menunggu ikut tax amnesty di akhir bulan. Mau liburan Natal dan Tahun Baru sudah lega, kami pun siap melayani sampai malam hari," tuturnya.

Berdasarkan data dashboard tax amnesty Ditjen Pajak, hingga saat ini, nilai pernyataan harta mencapai Rp 3.968 triliun dari 474.924 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk. Terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp 2.838 triliun, Rp 986 triliun berasal dari deklarasi luar negeri, dan repatriasi Rp 143 triliun.

Sementara uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 95,2 triliun dari WP Orang Pribadi Non UMKM Rp 80,6 triliun, WP Badan Non UMKM Rp 10,5 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp 3,28 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 243 miliar.

Nilai uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak hampir mendekati Rp 100 triliun, yakni Rp 99,1 triliun. Berasal dari pembayaran tebusan Rp 95,5 triliun, pembayaran tunggakan pajak Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 483 miliar. (Fik/Gdn)

Â