Liputan6.com, Jakarta Pengusaha menilai masalah penetapan upah minimum provinsi (UMP) sudah selesai. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi buruh untuk menuntut UMP naik lebih besar.
"Khusus demo buruh kita berpendapat bahwa masalah UMP 2017 sudah selesai sesuai dengan PP 78 tahun 2015, tidak akan mungkin ditinjau lagi," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Penegasan Sarman ini menjawab keinginan Serikat buruh yang memastikan tetap menggelar aksi demo 2 Desember bersamaan dengan aksi Bela Islam III yang dilakukan GNPF MUI.
Advertisement
Baca Juga
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ‎Said Iqbal mengatakan, pada demo 2 Desember, buruh berencana melakukan aksinya di depan Balai Kota.
Pada aksi demo ini, buruh akan menyampaikan tuntutan, antara lain pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan kenaikan upah minimum 2017 sebesar 15-20 persen.
Aksi serupa juga akan berlangsung di 15 provinsi, yang dipusatkan di kantor gubernur/bupati/wali kota masing-masing. Di antara provinsi yang akan melakukan aksi adalah Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lain-lain.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebelumnya menyatakan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.
Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di DKI Jakarta sebesar Rp 3,33 juta. Sedangkan yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 1,33 juta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang menuturkan, dari
34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah
melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Empat di antaranya melaksanakan pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan empat sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMP 2017. Sebanyak 30 provinsi mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan empat provinsi: Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP
Nomor 78," ujar Haiyani.(Nrm/Ndw)
Â