Sukses

Perpanjangan Waktu Pengajuan Izin Operasi Tambang Masih Digodok

Pemerintah terus menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan. Dalam revisi ini, pemerintah akan memperpanjang batas waktu pengajuan izin operasi perusahaan tambang.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, rencana perpanjangan batas waktu untuk pengajuan izin operasi perusahaan tambang muncul, untuk menjaga kestabilan investasi. "Ya, stability-lah," kata Arcandra, seperti yang dikutip, di Jakarta, Jumat (2/11/2016).

Arcandra menegaskan, rencana perpanjangan batas waktu pengajuan izin pertambangan tersebut bukan untuk mengakomodir satu perusahaan tambang saja, tetapi untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi semua baik negara dan perusahaan.

"Dalam proses belum ada keputusan, ini bukan untuk satu kontraktor, yang terpenting adalah bagaimana mencari solusi terbaik yang adil," tutup Arcandra.

Sebelumnya pada 28 Oktober 2016, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan revisi PP Nomor 77 tahun 2014 bukan hanya mengincar PT Freeport Indonesia saja, tetapi semua perusahaan tambang mineral.

Jonan mengatakan, kebijakan hilirisasi mineral menyangkut semua perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan Freeport merupakan bagian dari itu dan tidak ada kekhususan untuk Freeport.

"Gini loh ini yang dibahas itu hilirisasi, Freeport itu salah satu bagian dari stakeholder yang akan bisa mempunyai dampak terhadap kebijakan hilirisasi, kan itu. Nggak ada khusus Freeport," kata Jonan, di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Jonan mengaku akan melakukan percepatan amandemen Kontrak Karya pertambangan dan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Dia menargetkan ‎selesai paling lama tahun depan. "Ya itu tadi. Misalnya kontrak karya atau IUP khusus dan segala macam ini mesti dipercepat," tutur Jonan. (Pew/Gdn)

Video Terkini