Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji wacana pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik golongan 450 volt ampere (VA). Namun pemerintah terlebih dulu akan membereskan pencabutan subsidi listrik untuk rumah tangga mampu (RTM)‎ golongan 900 VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM‎ Jarman mengatakan, jumlah pelanggan golongan 450 VA mencapai lebih dari 23 juta. Dan mayoritas merupakan pelanggan kurang mampu.
Baca Juga
"Kita pelajari dulu. Karena dari data ‎yang ada 450 VA mayoritas orang tidak mampu," ujar dia dalam diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Namun Jarman memastikan jika ada pencabutan subsidi listrik pada golongan ini, tidak akan dilakukan pada 2017. Sebab pada tahun depan‎ pemerintah akan berkonsentrasi pada pencabutan subsidi RTM golongan 900 VA.
‎"Sementara ini masih (450 VA masih disubsidi). Jadi sementara kita konsentrasi di 900 VA dulu, karena kalau 900 VA dapat subsidi maka keadilanya jadi masalah. Karena satu pihak ada masyarakat yang tidak dapat listrik dan tidak dapat subsidi, lalu di pihak lain di 900 VA ada orang mampu yang dapat listrik dan dapat subsidi," kata dia.
Sebelumnya, ‎Jarman mengatakan selama ini jumlah pelanggan listrik golongan 900 VA mencapai 22,9 juta rumah tangga. Namun sebagian besarnya masuk golongan mampu dan tidak mendesak untuk mendapatkan subsidi.
"Yang 900 VA ini ada 22,9 juta‎ rumah tangga. Berdasarkan data TNP2K yang berhak dapat subsidi hanya 4,1 juta, yang 18,8 juta sekian tidak dapat. Yang tidak mampu yang dapat subsidi. Atas dasar itu kita ajukan Komisi VI untuk persetujuan. Kemudian pemerintah terbitkan Permen mengenai 900 VA," ungkap dia.
Menurut Jarman, pencabutan subsidi untuk golongan 900 VA RTM juga dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, konsumen juga dapat melakukan penyesuaian dengan kenaikan tarif listriknya.
‎"Jadi yang rumah tangga mampu kita cabut secara bertahap mulai 2017, itu yang 18,8 juta. Sedangkan yang 4,1 juta rumah tangga ini tetap. Dengan demikian pemerintah melaksanakan kebijakan sesuai amanat dari Undang-Undang," kata dia.‎
Advertisement