Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang pada libur Natal di ruas jalan bebas hambatan (tol) mulai tanggal 23 Desember pukul 00.00 hingga 26 Desember 2016 pukul 24.00. Hal ini mendapatkan apresiasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, kebijakan tersebut melegakan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan truk (Aptrindo) dan asosiasi logistik lainnya yang tergabung di Kadin.
Advertisement
Baca Juga
"Kita (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun baru dan Lebaran," kata Carmelita dalam keterangannya, Selasa (6/12/2016).
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah pada kelangsungan gerak ekonomi, walau dalam kondisi khusus. Setelah mendengar masukan-masukan dari Kadin dan asosiasi logistik yang tergabung di dalamnya.
Carmelita juga mengatakan apabila pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen, mengganggu jadwal ekspor dan impor ke dan dari kapal. Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat‎.
Seperti yang diketahui mulai 23 Desember pukul 00.00 hingga 26 Desember 2016 pukul 24.00‎, truk-truk angkutan barang non-BBM dan bahan pokok, dilarang memasuki ruas jalan bebas hambatan, Merak - Jakarta, Kembangan - JORR W2 - Cikunir, Cawang - Cileunyi, Cawang - Brebes Timur, Cawang - Bogor-Ciawi. Namun masih diperkenankan melalui jalan umum lainnya, dan sifatnya situasional, tergantung kepadatan kendaraan di jalan Tol. ‎(Yas/Gdn)