Sukses

Kemenhub Harap Pengusaha Terima Aturan Pembatasan Angkutan Barang

Kebijakan pembatasan angkutan barang tak tiba-tiba dikeluarkan, melainkan telah melalui kajian dan rapat dengan berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto berharap kebijakan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2017 dapat diterima oleh pengusaha logistik. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan panjang pada libur panjang.

Pudji mengatakan, kebijakan pembatasan ini tidak tiba-tiba dikeluarkan ‎oleh Kemenhub, melainkan telah melalui kajian dan rapat dengan berbagai pihak.

"Pembatasan angkutan barang ini tidak ujug-ujug ada, tapi berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya. Kami juga telah menggelar rangkaian rapat mulai dari rapat internal di Kemenhub dan juga rapat eksternal, juga dilanjutkan rapat dengan stakeholder terkait," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

‎Pudji menyatakan, agar tidak ada penolakan dari para pengusaha logistik terkait kebijakan ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih awal. Selain itu, pembatasan ini juga bisa dikurangi atau ditiadakan sewaktu-waktu jika kondisi lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru lancar.

"Kami sosialisasi lebih awal supaya bisa diterima oleh pengusaha. Ini sewaktu-waktu juga dapat dievaluasi, didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas‎," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membatasi angkutan barang selama libur panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Langkah tersebut ditempuh untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pembatasan ini berlaku untuk waktu dan ruas jalan tertentu.

"Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang di mulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," kata dia di Jakarta.

Pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk lima ruas jalan. Lima ruas itu yakni:

1. Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2),
2. Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir,
3. Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi),
4. Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur),
5. Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

"Ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang pun hanya di 5 ruas jalan," kata dia.

Pembatasan ini dikenakan pada kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Namun, dikecualikan untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Pudji juga menyatakan untuk kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB pada 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat. (Dny/Gdn)