Liputan6.com, Jakarta - Tiga jenis industri yang baru mendapatkan penurunan harga gas. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan ‎Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu. Adanya aturan ini untuk menurunkan harga gas.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, ‎hanya ada tiga jenis industri yang mengalami penurunan harga gas mulai 1 Januari 2017. Lantaran industri tersebut menjadikan gas sebagai bahan baku bukan hanya sebagai sumber energi.
"Industri gas yang menjadikan bahan baku ‎bukan bahan bakar itu yang prioritas‎," kata Arcandra, usai menghadiri Forum Bisnis Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Arcandra melanjutkan, tiga industri mendapatkan penurunan harga gas itu dapat menciptakan efek berganda untuk ekonomi.
Baca Juga
"Kriteria jelas, yang menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan bakar. Karena kalau bahan baku dikasih insentif efeknya gede. Ini untuk multiplier effect-nya," ujar Arcandra.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU telah diterbitkan. Dalam aturan tersebut terdapat tiga jenis industri yang harga gasnya turun.
Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Selasa 6 Desember 2016, Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu tersebut ditandatangani Ignasius Jonan pada 25 November 2016.
Dalam pertimbangannya dinyatakan, penetapan peraturan ini dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.
Pada pasal 2 aturan ini ditetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.
Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.
‎
Dalam Pasal 3, diatur harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung mulai 1 Januari 2017.
Advertisement