Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 15,3 ton bawang merah asal India yang diangkut menggunakan kapal asal Malaysia masuk melalui pelabuhan tikus di daerah Jangkang, Kabupaten Bengkalis. Bawang impor ilegal tersebut berhasil diamakankan oleh pihak berwajib.
Kepolisian sempat kecolongan ketika ingin mengamankan kapal dan para awaknya. Kapal pengangkut bawang impor ilegal tersebut sudah tidak ada lagi di pelabuhan dan kembali berlayar ke negeri jiran. Sementara bawang sudah diangkut memakai dua truk.
"Petugas balik kanan dan mendapat informasi bawang sudah berada di Pekanbaru. Pengejaran kemudian dilakukan hingga ke Kabupaten Kampar," sebut Direktur Polisi Air Polda Riau Kombes Pol Denny Pujianto di Kantor Subdit Gakkum Polair di Kecamatan Rumbai Pesisir, Rabu (7/12/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sempat kehilangan jejak, salah satu truk tersebut kemudian terendus berada di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Petugas langsung mencegatnya ketika ingin melanjutkan perjalanan ke Sumatera Barat.
"Pengejaran masih dilakukan karena ada satu truk lagi dan kemudian diamankan satu truk di daerah Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar," sebut Denny.
Denny menyebutkan, masing-masing truk membawa jumlah bawang yang berbeda. Ada yang berisi 800 karung dan ada pula 815 karung bawang merah ilegal, sehingga totalnya 1.615 karung dengan berat 15,3 ton.
"Ini merupakan hasil perhitungan dari penyidik dengan petugas balai karantina tumbuhan. Hasil perhitungan, bawang ini kalau dijual bernilai Rp 430 juta," sebut Denny.
Dalam kasus ini, Ditpolair Polda Riau menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial HR dan RP. Keduanya adalah supir yang membawa kedua truk untuk membawa bawang merah itu ke Sumatera Barat.
Denny memastikan kasus ini tidak akan berhenti kepada kedua tersangka saja. Dia menyatakan pihaknya masih menelusuri pemilik bawang dan pemesan yang diduga berada di Sumatera Barat. "Dipastikan tidak berhenti sampai di sini saja," tegasnya.
Bentuk bawang merah asal India sangat berbeda sekali dengan bawang lokal. Satu buah bawang berbentuk tunggal dan tidak seperti bawang lokal yang memiliki 'anak'.
‎Dan menurut Denny, bukan kali ini saja pihaknya mengamankan bawang ilegal asal India, tapi sudah beberapa kali. Bawang diangkut melalui kapal dari Malaysia, dan biasanya masuk ke pelabuhan tikus yang ada di Bengkalis dan Kota Dumai.
"Tren penyelundupan karena harga bawang di sana lebih murah dengan taksiran Rp 10 ribu. Kemudian sampai ke Indonesia dijual sekitar Rp 30 ribu per kilo dan itupun masih lebih murah dari harga bawang lokal," katanya.
"Kalau untuk kualitas tidak bisa saya pastikan dan hanya balai karantina yang mengetahui. Hanya saja bawang dari India dan Malaysia atau dari luar, bisa dibedakan bentuknya, yaitu lebih besar dan tunggal," tambah Denny.
Sementara Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau Kompol Hicca Alexfonso Siregar menyatakan kedua tersangka penyelundupan bawang merah terancam hukuman 3 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 31 ayat 1 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Tumbuhan. ( Syukur/Gdn)