Sukses

Industri Lampu Lokal Minta Penyederhanaan Perizinan

Industri lampu di Indonesia kurang mendapat perhatian dari pemerintah.‎ Salah satunya terkait dengan izin untuk sebuah desain lampu baru.

Liputan6.com, Jakarta Gabungan Industri Manufaktur Lampu Terpadu Indonesia (Gamatrindo) meminta pemerintah menyederhanakan izin produk untuk satu jenis lampu. Selama ini untuk mendapatkan izin sebuah produk lampu memakan waktu hingga 248 hari.

Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Manufaktur Lampu Terpadu Indonesia (Gamatrindo), Adi Wijaya mengatakan industri lampu di Indonesia kurang mendapat perhatian dari pemerintah.‎ Salah satunya terkait dengan izin untuk sebuah desain lampu yang baru.

"Untuk mengurus izin 1 produk lampu saja memerlukan waktu 248 hari, ini memerlukan waktu yang cukup lama," ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Dia menjelaskan, satu produk lampu LHE harus mendapatkan izin dari 3 kementerian. Untuk mendapatkan SNI wajib misalnya, harus diurus mulai dari Kementerian Perindustrian lalu ke Kementerian Perdagangan. Selanjutnya ke kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melabelisasi lampu hemat energi.

"Lalu ke Kementerian Perdagangan lagi untuk melabelisasi berbahasa Indonesia," dia melanjutkan.

Sebab itu, Adi meminta agar pemerintah menyederhanakan perizinan produk lampu. Harapannya, penyederhanaan izin bisa mendorong pertumbuhan industri lampu di dalam negeri.

"Ini di LHE, bagaimana kalau diterapkan di lampu LED? Baru izinnya keluar, di pasar model itu sudah tidak laku lagi. Jadi perlu koordinasi antara kementerian. Jangan nanti ego sektor Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM sendiri-sendiri," tandas dia.(Dny/Nrm)