Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen mencegah dan memberantas pungutan liar (pungli) atau korupsi. Upaya mewujudkan komitmen tersebut, Kementerian PUPR membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang rencananya akan mulai berlaku efektif pada Januari 2017.
"Kami tidak main-main untuk memberikan hukuman disiplin. Ini juga warning untuk bapak-bapak agar tidak mudah melakukan hal-hal yang tidak seharusnya. Karena kalau tidak diberikan tindakan nyata, nanti dianggap biasa saja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti di Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Baca Juga
Anita menjelaskan, jika kemudian Tim Saber menemukan ada pegawai kementerian yang melakukan pungli atau korupsi, sanksi yang akan diambil mulai dari penurunan jabatan, penundaan kenaikan jabatan, pencopotan jabatan hingga penjara.
Dia mengingatkan jika anggaran dari Kementerian PUPR dari tahun ke tahun semakin naik jumlahnya. “Untuk itu, dengan anggaran yang tinggi tersebut, agar ibu-ibu harus mendukung para suami untuk bekerja lebih baik dan juga tidak membebaninya," dia menjelaskan.
Menurutnya, perempuan sebagai istri dan ibu di dalam kehidupan keluarga merupakan tokoh sentral dalam proses pembentukan karakter anak agar terhindar dari perilaku yang melanggar norma-norma yang berlaku di kehidupan masyarakat salah satunya menanamkan nilai-nilai kejujuran.
“Karena kejujuran merupakan prinsip bagi seorang anak untuk berperilaku dengan lingkungan sekitarnya sehingga nantinya tumbuh dewasa akan terhindar dari perilaku korupsi,” tegas dia.
Ketua Penasehat DWP Unit Kementerian PUPR, Kartika Basuki menambahkan korupsi adalah tantangan utama dalam pembangunan Indonesia saat ini. “Korupsi dapat terjadi karena adanya peluang serta adanya kesempatan," katanya. (Yas/nrm)
Advertisement