Sukses

Pemda Kalteng Berencana Tarik Royalti dari Sawit

Pemprov Kalimantan Tengah berharap pemasukan dari royalti sawit bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirasakan masih minim.

Liputan6.com, Palangkaraya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana meminta pembayaran royalti dari harga jual minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO)  kepada para pengusaha yang beroperasi di provinsi ini.

Pemprov berdalih pemasukan dari royalti bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirasakan masih minim.

Permintaan royalti disampaikan langsung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 di Istana Isen Mulang Palangkaraya, Jumat (9/12/2016).

"Saya sudah bertemu dengan pengurus GAPPKI (Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia) Kalteng dan mereka pada prinsipnya setuju,"ujar dia di hadapan para bupati se-Kalteng.

Saat ini, pemda tengah menyusun aturan dan dasar hukum agar penarikan royalti sawit tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Saya sudah meminta kepada intansi terkait, asisten dan juga kepala biro hukum untuk mengkajinya. Dan dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan studi banding ke Riau," dia menjelaskan.

Sugianto pun mulai berhitung besaran royalti yang bisa ditarik dari pengusaha. Dia mencontohkan, bila harga pasaran sawit di Kalteng sebesar Rp 1.500, maka Pemda bisa menarik royalti senilai Rp 500.

Namun dia belum bisa memastikan waktu pemberlakuan dari aturan itu karena sedang dalam tahap pengkajian, serta masih memerlukan pengesahan dari DPRD Kalteng.

Selain kelapa sawit nantinya Kalteng juga akan meminta royalti dari hasil tambang. Namun bentuk royalti tidak lagi berupa persentase karena nilai terlalu kecil sekitar 5 persen sampai 7 persen.

"Kita maunya berbentuk nilai rupiah, misalnya Rp 50 ribu per ton atau berapa natinya tergantung kesepakatan," tutur Sugianto Sabran. (Rajana K/Nrm)