Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) berencana memperpanjang waktu perubahan tarif tenaga listrik mulai 2017. Sebelum gagasan ini diterapkan akan diusulkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terlebih dahulu.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, PLN memang berencana memperpanjang waktu perubahan tarif listrik dari saat ini setiap 1 bulan menjadi 3 hingga 6 bulan.
Baca Juga
"Perpanjangan waktu perubahan tarif, perkiraan kalau 3 atau 6 bulan," kata Benny, seperti yang dikutip di Jakarta, Sabtu (10/12/2016).
Advertisement
Menurut Bennny, gagasan tersebut akan diajukan Ke Kementerian ESDM terlebih dahulu pada Desember 2016, diharapkan perpanjang waktu perubahan tarif listrik bisa diterapkan mulai 2017.
"Kita lihat, nanti kita akan ajukan ke Kementerian ESDM. Tahun ini ajukan Desember, penerapan kemungkinan tahun depan," papar Benny.
Benny mengungkapkan, rencana tersebut sudah dibicarakan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan mendapat tanggapan positif. Selain itu kalangan pengusaha juga menyambut baik karena lebih memudahkan perencanaan perusahaan.
"Pak Menteri sudah beri sinyal jangan bulanan lah. Minimal 3 bulan. Industri juga minta jangan bulanan, untuk stabilitas perencanaan mereka," tutup Benny.
Tarif listrik tersebut hanya berlaku untuk12 golongan pelanggan yang telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjustment) karena subsidinya dicabut, formula pembentukan tarifnya mengacu pada harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi.
Berikut Daftar 12 Golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik pada Desember 2016.
1. Rumah Tangga R-1 masuk daam kategori TR daya 1.300 Volt Amper (VA).
2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VAs.d5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3 atau TM daya dia tas 200 kVA
8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VAs.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.