Sukses

KPPU Endus Praktik Kartel Pengapalan 6 Perusahaan Singapura

KPPU akan fokus menangani isu-isu persekongkolan usaha lintas negara dalam rangka era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan fokus menangani isu-isu persekongkolan usaha lintas negara dalam rangka era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di 2017. Salah satu yang sedang diselidiki adalah dugaan praktik kartel pengapalan barang kontainer oleh 6 perusahaan yang bermarkas di Singapura.

Kepala KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU tengah melakukan penelitian atas dugaan kartel pengapalan barang menggunakan kontainer antara Singapura-Batam, Batam-Singapura yang diduga dilakukan 6 perusahaan tersebut.

"Sebanyak 6 perusahaan yang berdomisili di Singapura ini diduga melakukan koordinasi, persekongkolan dalam menetapkan tarif kontainer," tegas Syarkawi saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Dia menjelaskan, dugaan muncul karena ada perbedaan harga sangat tinggi antara pengangkutan barang di laut dari Batam-Singapura, Singapura-Batam dengan Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta.

"Padahal jarak Batam-Singapura, Singapura-Batam kan dekat sekali tapi kok tarif tinggi sekali. Ini yang jadi entry point kita di KPPU untuk melakukan penelitian," kata Syarkawi.

Lebih jauh Syarkawi melanjutkan, KPPU Indonesia akan berkoordinasi dengan KPPU Singapura. Upaya lain, mempercepat amandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Amandemen tersebut untuk memperkuat kelembagaan KPPU untuk memberantas praktik kartel yang berada di luar negeri.

"Kami sudah minta DPR mempercepat amandemen UU ini supaya KPPU diberi kewenangan untuk memeriksa perusahaan yang ada di luar ketika mereka melakukan praktik anti persaingan yang merugikan perusahaan Indonesia. Mudah-mudahan DPR bisa mengabulkan permintaan kami," harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Munrokhim Misana menambahkan, 6 perusahaan di Singapura ini diduga telah melakukan praktik kartel pengapalan barang kontainer dengan jalur laut tersebut selama bertahun-tahun.

"Sudah sejak zaman dulu begitu. Mereka menentukan tarif kontainer kargo dari Batam-Singapura, Singapura-Batam, masuk ke Indonesia dan merugikan perusahaan Indonesia. Kontainer yang di Batam mau masuk ke Singapura mahal banget tarifnya," terang dia.

Saat ditanyakan mengenai tarif yang ditentukan perusahaan Singapura tersebut, baik Syarkawi maupun Munrokhim mengaku masih dalam penyelidikan. Begitupun dengan nilai kerugian yang bertahun-tahun diderita perusahaan Indonesia.

"Masih jadi bahan penyelidikan untuk tarifnya, tapi jauh sekali bedanya dengan Jakarta-Singapura, Singapura-Jakarta," tutur Munrokhim.

Pihaknya akan bekerjasama dengan KPPU Singapura untuk melakukan investigasi. Apabila UU Nomor 5 sudah diamandemen, KPPU Indonesia baru dapat menghukum atau menindak perusahaan Singapura tersebut.

"Karena belum di amandemen, nanti dari KPPU kita kirim laporan ke KPPU Singapura, biar dia tindaklanjuti berdasarkan apa yang dilakukan di Indonesia. Kemudian KPPU yang akan menghukum atau menindak. Mudah-mudahan setelah diperkarakan KPPU, turun tarifnya," tandas Munrokhim.