Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menghadiri sidang putusan uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) Nomor 11 Tahun 2016 siang ini (14/12/2016) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia datang terlambat sekitar 30 menit saat sidang berlangsung.
Dari pantauan Liputan6.com, Sri Mulyani tiba di ruang sidang MK pukul 13.30 WIB. Sementara sidang sudah dimulai lebih dulu pada pukul 13.00 WIB. Berbatik coklat, Sri Mulyani didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto, dan beberapa staf ahli Kemenkeu.
Dari agenda MK, sidang putusan ini akan berlangsung di ruang sidang MK, pukul 13.00 WIB. Sidang pertama, putusan atas pengujian UU Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 dengan penggugat Yayasan Satu Keadilan Kuasa. Sidang kedua dengan agenda yang sama atas pemohon Leni Indrawati, Hariyanto, M Pilipus Tarigan.
Advertisement
Kemudian sidang ketiga dengan agenda yang sama, penggugat Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Sidang keempat mengagendakan hal yang sama dengan pemohon Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, dan kawan-kawannya.
Pada sidang sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, program tax amnesty ini tidak merugikan masyarakat miskin, namun justru memberikan keuntungan kepada masyarakat secara luas.
"Keuntungan tax amnesty yakni adanya dana repatriasi yang dapat menggerakkan perekonomian nasional. Kemudian, uang tebusan tax amnesty dapat digunakan secara langsung bagi pembangunan," jelasnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan karena kebijakan tax amnesty akan menciptakan subjek dan objek pajak baru.
"Juga meningkatkan pertumbuhan di berbagai sektor perekonomian akan menciptakan Iapangan pekerjaan baru. Serta tingkat suku bunga dapat dikurangi yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pergerakan ekonomi dan daya beli masyarakat," terangnya.
Pemerintah dalam perlawanan gugatan UU Tax Amnesty ke MK telah menghadirkan 12 saksi ahli. Salah satunya Pengamat Ekonomi sekaligus mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri. Dia mengatakan, target penerimaan pajak harus dinaikkan agar target belanjanya bisa dilakukan.
"Jika tidak, maka akan terjadi perlambatan ekonomi yang menyebabkan potensi penerimaan negara juga mengalami penurunan," ujar Chatib.
Saksi ahli lainnya, Guru Besar Ilmu Administrasi Pajak Universitas Indonesia Gunadi. "Selain uang tebusan, target tax amnesty di Indonesia adalah repatriasi harta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan dimanfaatkan untuk restrukturisasi ekonomi sehingga struktur ekonomi makin maju," tandasnya.