Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjastuti melakukan banyak upaya untuk memajukan industri perikanan di dalam negeri. Salah satu yang paling diingat adalah penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan.
Menteri Susi dianggap membawa angin segar bagi industri perikanan di dalam negeri. Keberaniannya menghabisi, meledakkan hingga menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan dapat acungan jempol. Lebih jauh lagi, salah satu dampak yang paling terasa adalah naiknya produktivitas perikanan RI.
Advertisement
Baca Juga
Dari catatan KKP, sebagai implementasi dari UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan, total sudah ada 236 kapal sudah ditenggelamkan, karena melakukan praktik Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing). Dari total 236 kapal tersebut, 229 kapal merupakan kapal asing sementara, 7 sisanya adalah kapal berbendera Indonesia.
Selain itu, KKP juga sudah melakukan penangangan pelanggaran 481 kasus, 209 di antaranya inkrah. Paling banyak kasus terjadi di 2016 sebanyak 225 kasus, kemudian 2015, 198 kasus dan 58 kasus di 2014.
Dampak dari kebijakan tersebut yang paling konkret adalah produktivitas nelayan Indonesia. Kini nelayan bisa mendapatkan ikan lebih banyak dari sebelum kebijakan ini diterapkan. Tren kenaikan prodoktivitas ini pun terjadi dari tahun ke tahun.
Di kuartal I 2016, hasil perikanan tangkap mencapai 1,4 juta ton sementara perikanan budidaya mencapai 3,8 juta ton. Jumlah tersebut naik signifikan mencapai 100 persen di triwulan kedua. Tercatat hasil perikanan tangkap naik menjadi 3,18 juta ton sementara budidaya mencapai 8,1 juta ton.
Sementara di kuartal III 2016, hasil perikanan tangkap mencapai 4,9 juta ton dan perikanan budidaya mencapai 12 juta ton.
Tak hanya itu, kebijakan Menteri Susi juga menarik banyak investasi baru di sektor perikanan dan kelautan. Dari catatan KKP, tren investasi di sektor perikanan selalu menunjukan tren kenaikan. Di 2016 ini, investasi di sektor perikanan mencapai Rp 9,1 triliun yang terdiri dari penanaman modal asing (PMA) yang mencapai Rp 2,7 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 6,3 triliun.
KKP bersama pengusaha dan juga para pihak terkait juga gencar mengkampanyekan gerakan makan ikan. KKP beberapa kali menyelenggarakan acara seperti makan ikan bareng, pameran produk perikanan dan sejenisnya. Tujuannya untuk meningkatkan konsumsi ikan di dalam negeri yang masih kecil.
Hasilnya cukup memuaskan. Dari catatan KKP sejak 2010 hingga 2016, tren konsumsi ikan per kapita terus meningkat. Secara berurutan dari 2010 hingga 2016, konsumsi ikan per kapita per tahun KKP yaitu 30,38 kilogram (kg), 32,25 kg, 33,89 kg, 35,21 kg, 38,14 kg, 41,11 kg, dan 43,88 kg di tahun ini.
Kebijakan yang diterapkan Menteri Susi juga memberikan dampak positif bagi ekspor. Tren ekspor hasil perikanan 2015-2016 meningkat 3,69. Sementara impor turun 0,58 persen dalam periode tersebut. Ekspor turunan pun mengalami tren kenaikan, seperti ekspor produk olahan, ekspor udang, ekspor tuna dan lainnya.