Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan beberapa pihak, termasuk Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) terhadap pelaksanaan program Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Namun keputusan ini bukan akhir bagi buruh. Mereka menyatakan akan terus melanjutkan perjuangan menggugat kembali UU tersebut.
Kuasa Hukum SBSI, Agus Supriyadi mengaku sangat menghargai keputusan MK. SBSI mengajukan uji materi UU Tax Amnesty dengan nomor perkara 63/PUU-XlV/2016.
Mereka menggugat UU Tax Amnesty Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2).
Advertisement
Baca Juga
Permohonan gugatan antara lain diajukan SBSI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (KSPSI).
"Kami dari Perkara 63 menghargai putusan MK. Apapun hasil di sini, kami tetap menghargainya," kata Agus usai Sidang Putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Meski pasrah dengan keputusan MK, Agus terus mencari celah. Dirinya masih menganggap Pasal 21 UU Tax Amnesty bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Serikat pekerja memperkarakan salah satunya Pasal 21 ayat (2) UU Tax Amnesty.
Dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan, Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain.
"Sebenarnya masih ada persoalan, Pasal 21 menurut kami bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," tegas Agus.
Celah lainnya untuk menggugat kembali UU ini, kata Agus, Pasal 20. Alasannya status UU Tax Amnesty khususnya Pasal 20 dinyatakan konstitusional bersyarat.
Dalam UU Tax Amnesty, Pasal 20 berbunyi data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP.
"Bisa saja kita gugat kembali karena ada pertimbangan bahwa Pasal 20 itu posisinya konstitusional bersyarat. Jadi masih bisa diajukan gugatan lagi," dia menerangkan. (Fik/Nrm)Â