Sukses

UU Tax Amnesty Sah Konstitusional, Hilangkan Keraguan Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat memperbaiki kepatuhan dalam pembayaran pajak, salah satunya memanfaatkan momentum UU Tax Amnesty.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat memberikan kepastian dan menghilangkan keraguan bagi Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty.

"Dengan keputusan MK ini diharapkan dapat memberi kepastian seluruh WP yang sudah ikut tax amnesty di periode I dan II. Juga menghilangkan keraguan WP yang yang akan ikut tax amnesty," ucap Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Dengan keputusan tersebut, dia berharap, WP dapat memperbaiki kepatuhan dalam pembayaran pajak, salah satunya memanfaatkan momentum UU Tax Amnesty.

Saat ini, sambungnya, pemerintah tengah melakukan reformasi perpajakan baik dari sisi peraturan perundangan, UU Tax Amnesty, dan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Juga dalam proses memformulasikan revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).   

"Kita berharap seluruh paket reformasi perpajakan ini dapat memperbaiki institusi Ditjen Pajak, dari sisi database, teknologi informasi. Supaya informasi yang diperoleh dari UU Tax Amnesty dan yang lain digunakan secara optimal untuk mengumpulkan perpajakan tahun ini dan tahun mendatang," jelas dia.

Lebih jauh Sri Mulyani menambahkan, reformasi perpajakan ini mencakup bisnis proses, sumber daya manusia, insentif, karir, dan keseluruhan sistem pendukungnya. Harapan besar dari reformasi perpajakan dan keputusan MK ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah memperbaiki kinerja Ditjen Pajak.

"Akhirnya, kita bisa menciptakan penerimaan yang baik yang kemudian bisa digunakan sebagai sumber dana pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara, yakni masyarakat adil dan makmur," Sri Mulyani menandaskan.(Fik/Nrm)

Video Terkini