Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyatakan perubahan sistem bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) minyak dan gas (migas) melalui mekanisme gross split masih dalam kajian internal. Sebab itu, mekanisme tersebut belum disampaikan kepada DPR.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah sedang mengkaji skema tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kerugian dan keuntungan dari penerapan mekanisme ini.
Baca Juga
Advertisement
Pertimbangan juga dengan melihat penerapannya di negara lain. "Menyangkut gross split sebenarnya baru internal kita," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi 7 DPR RI, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Dia menegaskan, pemerintah sedang mematangkan konsep tersebut. Sebab Arcandra mengaku tak ingin menyampaikan konsep gross split dalam keadaan tidak matang.
"Makanya kita belum menyampaikan atau meminta diskusi dengan Bapak-bapak di DPR," kata dia.
Dia mengatakan, pemerintah menargetkan pembahasan internal tentang mekanisme bagi hasil migas gross split rampung Januari tahun depan. "Semoga Januari kita dapat formula pas baru sosialisasi keluar," tandas dia. (Amd/Nrm)