Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan program kelistrikan tetap berjalan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, program kelistrikan ‎termasuk mega proyek 35 ribu Mega Watt (MW) tidak terganggu atas keputusan MK tersebut. Sebab pemerintah masih terus memantau setiap kegiatan usaha kelistrikan di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Proyek 35 ribu MW tidak terganggu dengan putusan MK ini, karena negara masih hadir dalam setiap kegiatan usaha kelistrikan. Di sini negara melindungi investor dan melindungi rakyat," kata Hufron, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko menyebutkan, bukti masih adanya ‎kontrol pemerintah terdapat pada penetapan tarif konsumen, peraturan di bidang ketenagalistrikan. Pemerintah juga masih hadir dan berwenang dalam penetapan wilayah usaha.
"Ini peraturan pemerintah kita, sudah dilandasi dengan semangat kehadiran negara dengan keadilan yang merata," tutur dia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agoes Triboesono mengungkapkan, putusan MK ‎tersebut sama sekali tidak menghambat upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa Indonesia, termasuk pada proyek ketenagalistrikan 35 ribu MW.
‎"Putusan MK ini justru mendorong agar proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik. Tentu saja Kementerian ESDM akan mengatur dan mengawasi pelaksanaannya agar senantiasa sesuai dengan UUD 1945, dan tetap mengawal agar sesuai dengan amanat putusan MK," papar Agus.